Kewajiban
Warga
Negara Dalam
Proses
Demokrasi
Sebenarnya hak dan kewajiban harus
seimbangatau sejalan.Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara
menurut UUD 1945 sebagai berikut
1. Wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai
pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yaitu: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
2.
Wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan
:”tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (3) UUD 1945
mengatakan: “setiap orang wajib
menhormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara”.
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J
Ayat (2) UUD 1945.
5.
Wajib ikut serta dalam usaha perthanan dan kemanan negara. Pasal 30 Ayat (1)
UUD 1945 menyatakan:”tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara”.
Adapun hak dan kewajiban yang telah
tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 26,27,28,dan 30.
1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”, dan pada ayat (3) , “hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang”.
2. Pasal 27Ayat (1) , “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukumdan pemerintahanya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tidak ada kecualinya “. Pada ayat (2) ,”tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Pasal 28,”kemerdekaan berserikat dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 30 ayat(1),”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat 5
menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan
warga negara, dalam usaha pertahanandan kemanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
D.
Fungsi Tanggung
Jawab
Warga
Negara
Dalam
Proses
Demokrasi.
Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam
demokrasi berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik bangsa.
Untuk itu demi kesinambungan penyelenggaraan system negara yang demokratis
perlu dikembangkan sikap positif warga negara seperti:
a. Melaksanakan hak pilih dan
dipilih dalam pemilihan umum.
b. Menjunjung tinggi hukum
dan pmerintahan Republik Indonesia
c. Menyukseskan pemilihan
umum yang jurdil dan luber.
d. Melaksanakan pembangunan
nasional.
e. Bermusyawarah untuk
mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f. Saling mendukung dalam
usaha pembelaan negara.
g. Saling menghormati
kebebasan dalam hidup beragama.
Di samping hak dan kewajiban ,warga
negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila
seperti:
*Setiap
warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap:
1. pelaksanaan sistem demokrasi
Pancasila.
2. pelaksanaan pemilihan umum secara
langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.
3. pelaksanaan hukum dan pemerintahan
RI.
4. usaha pembelaan negara.
5. pelaksanaan hak-hak asasi manusia,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Komentar