Langsung ke konten utama

Kewajiban Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

 

Kewajiban Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Sebenarnya hak dan kewajiban harus seimbangatau sejalan.Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut UUD 1945 sebagai berikut

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai pasal 27 Ayat    (1) UUD 1945 yaitu: “segala warga negara bersamaan  kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

2. Wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan :”tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (3) UUD 1945 mengatakan: “setiap orang wajib menhormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara”.

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.

5. Wajib ikut serta dalam usaha perthanan dan kemanan negara. Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara”.

 

          Adapun hak dan kewajiban yang telah tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 26,27,28,dan 30.

1.   Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”, dan pada ayat (3) , “hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.

2.   Pasal 27Ayat (1) , “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahanya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Pada ayat (2) ,”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

3.   Pasal 28,”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

4.   Pasal 30 ayat(1),”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat 5 menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanandan kemanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

 

 

 

D. Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara Dalam Proses Demokrasi.

     Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam demokrasi berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik bangsa. Untuk itu demi kesinambungan penyelenggaraan system negara yang demokratis perlu dikembangkan sikap positif warga negara seperti:

a.   Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

b.   Menjunjung tinggi hukum dan pmerintahan Republik Indonesia

c.    Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.

d.   Melaksanakan pembangunan nasional.

e.   Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

f.      Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.

g.    Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

 

 

       Di samping hak dan kewajiban ,warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila seperti:

*Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap:

1. pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila.

2. pelaksanaan pemilihan umum secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.

3. pelaksanaan hukum dan pemerintahan RI.

4. usaha pembelaan negara.

5. pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

 

 

         

 

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Design baju polo shirt

Design polo shirt.(semoga bisa bermanfaat)